> >

6 Nama Anggota KPU Daerah Dicatut Menjadi Kader Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 4 Agustus 2022, 18:05 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Baca Juga: KPU Kota Sorong Temukan Data Pemilih Diduga Tidak Valid

Hal itu berdasaran Pasal 32 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, tidak memenuhi persyaratan. 

"Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi," kata Idham.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU