> >

Soal Status Lahan yang Digunakan JNE untuk Penguburan Beras Bansos, Begini Penjelasan Polisi

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 17:44 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan terkait status lahan di wilayah Sukmajaya, Depok yang menjadi tempat penguburan 3,4 ton beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Sumber: Kolase/ Tribunjakarta.com/ Dwi Putra Kesuma )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjelaskan terkait status lahan di wilayah Sukmajaya, Depok yang menjadi tempat penimbunan 3,4 ton beras bantuan sosial (Bansos) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh JNE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan lahan tersebut disebut milik seseorang dan disewa oleh JNE untuk operasionalnya.

"Terkait masalah tanah. Nah tanah yang mungkin bersama-sama kita kemarin ke TKP, itu memang pemiliknya adalah seseorang," kata Auliansyah dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022). 

"Namun tanah itu disewa oleh pihak JNE untuk operasionalnya. Jadi untuk parkir kendaraan-kendaraan mereka dan sebagainya."

Kendati demikian, Auliansyah tidak mengungkapkan secara detil mengenai orang yang jadi pemilik lahan tersebut. 

Dia hanya menyebut, JNE kemudian merasa berhak menggunakan tanah yang disewanya ini untuk mengubur 3,4 ton beras rusak tersebut. 

"Jadi untuk saat ini walaupun JNE menanam di situ, karena dia merasa saat ini adalah dia yang berhak untuk menggunakan tanah tersebut karena mereka menyewanya kepada seseorang," jelas dia. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Bansos Jokowi yang Dikubur di Depok adalah Beras Rusak

Di sisi lain, Auliansyah mengungkapkan rusaknya beras ini dikarenakan pada saat diambil dari gudang di Jakarta Timur dan dibawa ke Depok terkena hujan.

PT JNE menilai, beras yang rusak tak layak didistribusikan ke warga penerima manfaat.

Sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu, JNE, kata dia, telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial.

"Pihak JNE tidak berikan beras rusak dan melaporkan ke pihak perusaahaan yang menugaskan dia dan dia mengganti beras itu," ujarnya.

Auliansyah juga menuturkan JNE telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya penggantian kerusakan itu negara disebut tidak merugi. 

"Bukti dokumen penggantian sudah ada, makanya kami berani menyampaikan bahwa sampai saat ini, perbuatan melawan hukum di masalah beras ini tidak ada," tegasnya.. 

"Iya, proses penyelidikan kita hentikan."

Baca Juga: Penyelidikan Beras Bansos Presiden di Depok Dihentikan, Polisi: Negara dan Masyarakat Tak Dirugikan
 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU