> >

Meski Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Tetap Jalan secara Independen

Hukum | 4 Agustus 2022, 16:38 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap menjalankan proses penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meski sudah ada penetapan tersangka di kepolisian.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, penetapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka tidak akan menggangu proses penyelidikan. Termasuk juga permintaan keterangan dari Bharada E.

Ahmad juga memastikan, pengusutan dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Brigadir J yang diselidiki Komnas HAM tetap berjalan secara independen.

Baca Juga: Komnas HAM: Presiden Jokowi Rutin Koordinasi dengan Mahfud MD soal Kasus Brigadir J

Tahapan yang dilakukan Komnas HAM juga berbeda dengan penanganan kasus kematian Brigadir J yang ditangani Bareskrim Polri. 

Oleh sebab itu, status tersangka Bharada E tidak akan menghambat Komnas HAM memeriksanya jika nantinya diperlukan keterangan tambahan.

Komnas HAM, sambung Ahmad, bisa saja memeriksa Bharada E di rutan tempatnya ditahan.

"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ujar Damanik di kantornya Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Yakin Pelaku Bukan Hanya Bharada E, Polisi Diminta Teliti

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Rabu (3/8) malam. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU