> >

Tak Temukan Unsur Pidana dalam Penimbunan Bansos Jokowi, Polisi Hentikan Proses Penyelidikan

Hukum | 4 Agustus 2022, 14:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan penimbunan beras bantuan sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tanah lapang di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, baik dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, PT pemenang untuk mendistribusikan termasuk juga dari JNE.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan dalam keterangan pers, Kamis (4/8/2022). 

Dia juga menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan, beras yang ditimbun sebanyak 3,4 ton tersebut terbukti dalam keadaan rusak. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, memang kita temukan ada sebanyak 3,4 ton beras yang ditanam. Beras yang di tanam ini adalah yang rusak," ujarnya.

"Kenapa di tanam ini merupakan  mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak."

Pihak JNE, kata dia juga telah mengganti 3,4 ton beras yang rusak tersebut kepada pemerintah.

"Semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyerahkan bantuan sosial ini melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab, dibuktikan dengan adanya kerusakan dan penggantian," tegas dia.

Baca Juga: Pemilik Lahan Mengaku Tak Tahu Tanahnya Dijadikan Tempat Mengubur Sembako Bansos Presiden

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menegaskan dengan tidak ditemukannya unsur pidana, penyelidikan terhadap kasus temuan penimbunan beras di Depok dihentikan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU