> >

Tanggapi Pengacara Brigadir J terkait Luka di Tubuh Jenazah, Komnas HAM: Kami Tunggu Hasil Resmi

Hukum | 2 Agustus 2022, 20:05 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menegaskan, pihaknya menunggu hasil autopsi resmi dari tim forensik yang melakukan proses ekshumasi terhadap jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami menunggu hasil autopsi resmi dari tim gabungan independen yang kemarin melakukan ekshumasi dan autopsi ulang," kata Beka saat ditanya terkait respons Komnas HAM atas keterangan pengacara keluarga Brigadir J sebelumnya di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

Beka juga menyebut pihaknya menunggu informasi resmi dari tim dokter forensik dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia karena pihaknya tidak memiliki kompetensi medis.

"Jadi kami menunggu informasi resminya, bagaimana analisis resminya supaya tidak ada lagi spekulasi-spekulasi," jelas dia.

Baca Juga: Komnas HAM Dalami 3 Hal dari Uji Balistik Kasus Meninggalnya Brigadir J dan akan Olah TKP

Ia juga mengatakan, Komnas HAM percaya sepenuhnya dengan hasil pemeriksaan tim forensik gabungan yang menganalisis jenazah ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Kami percaya akan kemampuan, kapasitas tim forensik gabungan atau yang kemarin melakukan ekshumasi, karena dari berbagai universitas dengan pengalaman yang sangat banyak," imbuhnya. 

Beka menerangkan, saat ini pihaknya masih sibuk mengonstruksi peristiwa dari kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Komnas HAM akan Panggil Irjen Ferdy Sambo setelah Terima Hasil Uji Balistik dan Periksa Rekaman CCTV

"Kami lebih sibuk bagaimana mengonstruksi peristiwa itu berdasarkan hasilnya dari Komnas HAM, bahan-bahan dan keterangan dari Komnas HAM." jelas dia.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU