> >

Jokowi Perintahkan 14 Isu Kontroversial di RKUHP Dibahas Lagi Secara Terbuka dengan Masyarakat

Hukum | 2 Agustus 2022, 14:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat kabinet paripurna soal bencana, khususnya banjir dan longsor di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya menggelar diskusi secara lebih masif dan terbuka terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dalam diskusi tersebut, Jokowi meminta adanya pembahasan dengan masyarakat, terutama mengenai isu-isu kontroversial yang ada di RKUHP.

Baca Juga: Saat Presiden Jokowi Cerita Isi Pertemuannya dengan Zelenskyy dan Putin

Perintah Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (2/8/2022).

"Kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata Mahfud dikutip fari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Mahfud mengatakan, perintah itu dikeluarkan Presiden Jokowi kepada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait yang turut membahas RUU KUHP.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Enak Punya Wapres Kiai, Ajak Warga Berdoa Agar Dilimpahi Pangan dan Energi

Hal itu bertujuan untuk memastikan masyarakat paham dengan masalah-masalah yang masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU KUHP.

"Mengapa? Karena hukum itu adalah cermin kehidupan masyarakat, sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ujarnya.

Mahfud menambahkan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan memasuki tahap-tahap akhir pembahasan.

"Mengapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah," ucap dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Hadir di Penutupan ASEAN Para Games 2022

"Tetapi, sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas."

Adapun 14 masalah itu merupakan isu kontroversial yang mendapat reaksi kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi.

Itu di antaranya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), pidana mati, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Kemudian, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

Lalu, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, dan contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Selanjutnya, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penodaan agama.

Berikutnya, penganiayaan hewan, penggelandangan, pengguguran kehamilan atau aborsi, perzinaan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.

Untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap ke-14 isu tersebut, Mahfud menyampaikan Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan lebih proaktif melalui dua jalur.

"Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur yang kedua terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu," katanya.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak RKUHP di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo Berakhir Ricuh!

Mahfud menyampaikan diskusi-diskusi terbuka itu nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Sedangkan materinya disiapkan dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.

"Intinya, itu seluruh yang akan kami lakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh," ujarnya.

RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU