> >

Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN soal UMP DKI Jakarta: Kami Ingin Terjadi Stabilitas

Peristiwa | 1 Agustus 2022, 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (10/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara soal pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Kepgub No. 1517 Tahun 2021 tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Anies mengatakan bahwa upaya banding ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan stabilitas dan kedamaian di Jakarta.

"Kami yakin bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini, kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/22).

Baca Juga: Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 Juta

Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditujukan agar terjadi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Jakarta.

"Tumbuh berkualitas itu artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara," jelas Anies. 

Jika pembagian hasil pertumbuhan tidak setara, lanjut dia, artinya pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas. 

"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya banyak. Ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah," kata dia. 

"Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," sambungnya. 

Anies menegaskan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar semua pihak menunggu hasil keputusannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kami tunggu keputusannya di PTTUN jadi setelah keluar hasilnya nanti kami lihat, kami tidak mau berandai-andai," kata dia.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Banding Soal UMP DKI Tidak Bijaksana

Sebelumnya, Anies Baswedan telah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp4,6 juta. 

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan tersebut, Pemprov DKI merasa masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. 

"Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja," kata Yayan dalam keterangan pers, Rabu (27/8/2022) lalu. 

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap UMP sebesar Rp4,6 juta tersebut tidak dibatalkan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU