> >

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Hari Ini

Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 06:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai hari ini, Senin (1/8/2022). 

Tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen ini akan dilakukan selama 14 hari, yakni hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Anggota KPU Idham Holik, saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Sementara untuk waktu waktu pendaftaran parpol akan berlangsung dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Namun khusus pada hari terakhir, yakni 14 Agustus, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan terpusat di Gedung KPU RI di Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.

Perlu diingat, parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, wajibh membawa dokumen persyaratan ke KPU RI. 

 

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim.

Pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di DPR RI, kata Hasyim, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU