> >

Klarifikasi Daniel Handoko Santoso, Orang Ketiga yang Daftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham

Peristiwa | 28 Juli 2022, 15:00 WIB
Model kembar Valerie - Veronika dan dua remaja Sudirman Citayam Bojonggede Depok (SCBD) melakukan catwalk ajang Citayam Fashion Show, di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daniel Handoko Santoso, orang ketiga yang mendaftarkan nama Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan klarifikasi.

Menilik laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, pdki-indonesia.dgip.go.id, Daniel Handoko Santoso mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam kelas 25 yang merupakan merek untuk segala jenis pakaian.

Baca Juga: Tak Hanya di Jakarta, Kegiatan Serupa Citayam Fashion Week juga Menjamur ke Sejumlah Daerah!

Warga Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut melakukan pendaftaran permohonan merek pada 24 Juli 2022.

Hingga saat ini, setidaknya ada beberapa pengajuan merek Citayam Fashion Week ke Kemenkumham. Dua di antaranya, yakni Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho telah menarik kembali permohonan tersebut.

Klarifikasi Daniel Handoko Santoso

Daniel Handoko Santoso mengungkapkan alasannya mendaftarkan nama Citayam Fashion Week sebagai merek di kelas 25.

“Mendaftarkan kelas 25 ini sebagai bentuk suara gagasan, support dan perhatian serius dari saya terhadap CFW. Kalau masalah hak mereknya, ini kan juga ga langsung instant jadi hak milik saya, Dirjen HAKI yang akan menentukan,” kata Daniel kepada Kompas TV, Rabu (27/7/2022) malam.

 

Daniel menjelaskan bahwa yang menjadi perhatian sebetulnya bukan pada hak milik merek tersebut, melainkan isu Citayam Fashion Week yang tengah viral.

Menurutnya, kejadian yang viral akan cepat berlalu, seperti yang sudah-sudah. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen yang baik agar tren ini dapat berkembang ke arah yang positif.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU