> >

Anggota DPRD DKI Nilai Keputusan Anies Banding Soal UMP DKI Tidak Bijaksana

Politik | 28 Juli 2022, 10:39 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai upaya banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai tidak bijaksana. 

Sebagai informasi, putusan PTUN membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi Rp4,6 juta.

"Hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/22). 

Baca Juga: Anies Pilih Banding Putusan PTUN soal UMP DKI Rp4,6 Juta

Anggota Komisi B itu menilai putusan banding ini terkesan hanya untuk menolak putusan dan untuk memenuhi permintaan pihak lain. 

"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp22 M per bulan," kata Gilbert. 

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, persoalan timbul karena Anies menerbitkan SK kenaikan UMP sebesar Rp4,6 juta yang nominalnya diatas ketentuan Pemerintah Pusat. 

Keputusan tersebut lalu digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dimenangkan di PTUN. 

"Mengelola Jakarta butuh orang yang bijaksana melihat persoalan dari berbagai sudut, bukan sekedar populis tapi memberatkan banyak pihak di tengah banyaknya usaha yang ambruk dampak pandemi," kata Gilbert. 

Baca Juga: KSPI Apresiasi Langkah Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI Rp 4,6 Juta

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU