Meski Sudah Kembalikan Uang Rp480 Juta Brigita Manohara Tetap Diperiksa KPK
Hukum | 26 Juli 2022, 23:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebesar Rp480 juta yang dikembalikan presenter Brigita Purnawati Manohara.
Uang tersebut diterima Brigita Manohara dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Diduga uang tersebut hasil dari tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
Baca Juga: 4 Fakta Pemeriksaan Brigita Manohara, Akui Terima Uang dan Janji Kembalikan ke KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan uang tersebut telah dikembalikan oleh saksi Brigita ke rekening penerimaan KPK pada Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya barang bukti uang tersebut akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi maupun tersangka.
Meski telah mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi, Brigita tetap dijadwalkan jalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi.
Menurut Ali Fikri, saksi Brigita mengetahui bukti lainnya terkait kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Baca Juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Tim penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," ujar Ali Fikri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV