> >

Ini Jawaban Pengacara Brigadir J atas Somasi Ahok

Hukum | 25 Juli 2022, 22:21 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum dari keluarga Brigadir J (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menanggapi somasi yang dilayangkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam pernyataannya, Kamaruddin mengaku tidak berbicara sama sekali mengenai perselingkuhan di antara Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi, sebelum memutuskan menikah.

Baca Juga: Ponsel Pacar Brigadir J Disita Penyidik, Terungkap Ada Jejak Komunikasi hingga Ancaman Sebelum Tewas

Kamaruddin mengklaim hanya melontarkan pertanyaan soal sejak kapan Ahok dan Puput menjalin hubungan asmara.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/2022).

"Kapan pacaran itu kan pertanyaan, kalau ada pertanyaan yang diperlukan itu jawaban. Pertanyaan saya kan kapan pacarannya? Jadi jawabannya apa, ya kapan?"

Kamaruddin justru mempertanyakan alasan Ahok melayangkan somasi, bahkan sampai memintanya untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga: Pengacara Sebut Brigadir J Nangis Ketakutan karena Terus Diancam Dibunuh, Ada Rekaman Elektroniknya

Menurut Kamaruddin, dirinya tidak merasa melakukan kesalahan atas pernyataannya itu. Selain itu, Kamaruddin menganggap bahwa pernyataannya bukanlah suatu tindakan kejahatan.

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Karena saya bertanya. Kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi, gitu?" kata Kamaruddin.

"Misalnya, saya bertanya satu tambah satu? Apa itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya? Masa saya minta maaf karena bertanya, paham maksudnya?"

Sebelumnya diberitakan, pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Tegaskan TNI Siap Bantu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Somasi itu dilayangkan Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ramzy menyampaikan, somasi kliennya karena Kamarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J dengan permasalahan perceraian Ahok.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU