> >

Kisah Pilu R, Bocah yang Dipasung Orang Tua di Bekasi, Kaki Dirantai, Dituduh Habiskan Makanan

Peristiwa | 23 Juli 2022, 16:30 WIB
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki bersama R dan pendampingnya di Mapolres Jalan Pangeran Jayakarta, Bekasi, Kamis (21/7/2022). (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut ini merupakan kisah tragis dari seorang bocah yang dipasung orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat. Bocah itu bernama R (15). 

Kaki R dirantai oleh kedua orang tuanya. Ia dirantai lantaran dituduh sering menghabiskan makanan kedua orang tuanya dan ditakutkan minta ke tetangga.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Bekasi Raya, Frans Sondang Sitorus mengatakan, kedua orang tua R sudah mengaku mereka memasung kaki R.

Menurut pengakuan orang tua R, kaki R sengaja diikat lantaran takut mengambil makanan tetangga. Bahkan, mereka mengeklaim, justru R yang meminta untuk diikat.

Cerita itu, dianggap Frans tidak berdasar.

"Tadi saya sempat ngobrol dengan orang tua, katanya mereka bilang, anak ini sering menghabiskan makanan, itu yang pertama," kata Frans, Jumat (22/7/2022), dilansir dari Kompas.com.

"Karena jatah orang tua diambil, begitu. Bahkan, tadi ada laporan, takutnya (R) mengambil makanan tetangga, jadi mereka (orang tua R) mengikat," sambung Frans.

Pengakuan orang tua R yang mengeklaim bahwa putra mereka sendiri yang minta dirantai, dianggap Frans tak masuk akal.

"Ini sebenarnya jawaban yang tidak mungkin, mereka, bahkan ibunya yang mengatakan bahwa anak ini yang diminta diikat sendiri. Ya kan enggak mungkin anak minta dirantai," ujar dia.

Frans Sondang Sitorus pun menyebutkan, ada indikasi R ditelantarkan dan dianiaya orang tuanya.

Apalagi, kata Frans, bocah tersebut mengaku kerap menerima kekerasan dari sang ayah.

"Memang dari omongan anak ini, dia mengalami kekerasan. Dia berkata, ayah sering memukul," ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini, LPAI belum mengetahui di bagian tubuh mana saja luka yang diderita R.

Frans menyatakan bahwa LPAI akan terus mendampingi R dan mendorong penegakan hukum terhadap orang tua R, apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana terhadap R.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU