> >

KPK Beberkan Bukti Selama 7 Tahun Mardani Maming Terima Suap Sampai Rp104 Miliar dari IUP

Hukum | 21 Juli 2022, 15:41 WIB
KPK telah mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming untuk bepergian ke luar negeri. (Sumber: KompasTV/Ant)

Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Ali menambahkan dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyelidikan telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar Ali.

 

Adapun kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. 

Laporan itu menyebut adanya dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: KPK Keberatan Bambang Widjojanto Jadi Pengacara Mardani Maming, Anggap Tidak Sah dan Batal

KPK kemudian melakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pihak Swasta yakni PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). 

Dalam perkembangannya KPK mencegah Mardani Maming keluar negeri pada 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.

Mardani yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini dicegah dengan status sebagai tersangka. 

Selain Mardani, KPK juga mencegah Rois Sunandar Maming. Rois adalah adik kandung Mardani.

Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika

Saat ini Mardani Maming dengan tim hukum mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka KPK. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU