> >

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Komisi III Buka Peluang Revisi UU Narkotika

Politik | 21 Juli 2022, 06:34 WIB
Arsul Sani Wakil Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi III DPR RI (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk melakukan pembahasan revisi pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersama Pemerintah.  

Hal ini mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Artinya, hal tersebut dikembalikan kepada pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR RI.  

Baca Juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Penggugat: Kami Butuh Solusi Sambil Menunggu Riset

"Diantara yang dituntut oleh pemohon uji materi yang keluarganya menderita cerebral palsy itu adalah minta agar pasal 8 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI," kata Arsul seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, sejumlah fraksi di Komisi III DPR RI mengusulkan narasi yang digunakan dalam revisi nanti bukan legalisasi ganja untuk medis, melainkan relaksasi ganja untuk keperluan medis. 

 

"Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini: narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Politikus PPP itu memastikan Komisi III DPR RI tak akan melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, sedang membuka opsi agar jika memang ganja bisa bermanfaat untuk keperluan medis maka harus dibuka kemungkinannya dengan syarat-syarat ketat dan bukan syarat bebas yang semau-maunya.

"Namun harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis. Peraturan perundangannya seperti apa? nanti kita sepakati bisa bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden atau peraturan Menkes Jadi disitu kita buka ruangnya sedikit tetapi bukan ruang bebas karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan," kata dia.

Sebelumnya, MK membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja untuk kesehatan pada Rabu (20/7/2022). Sidang itu terdaftar dalam perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU