> >

Sidang Pembacaan Tuntutan Julianto Eka Putra Batal Digelar, JPU Minta Tunda Buat Sempurnakan Materi

Hukum | 20 Juli 2022, 14:12 WIB
Terdakwa kasus kekerasan seksual sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra (tengah). (Sumber: Kompas.com/Dok. Kejati Jatim)

Baca Juga: Disidangkan 19 Kali, Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra Akhirnya Resmi Ditahan!

"Yang lain juga begitu (sidang daring). Karena kemarin tidak dilakukan penahanan, sekarang sudah dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru," ujar Edi.

Julianto didakwa melakukan tindakan kekerasan seksual kepada para siswi di sekolah yang didirikannya, Selamat Pagi Indonesia (SPI). 

 

Julianto didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76 d UU Perlindungan Anak dan Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Siswa Sekolah SPI, Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut JE Hukuman 15 Tahun Penjara!

Untuk dakwaan alternatif ketiga yakni Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terakhir dakwaan alternatif keempat yaitu Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus kekerasan seksual di MA Selamat Pagi Indonesia pertama kali diketahui publik usai korban melaporkan Julianto ke Mapolda Jatim pada akhir Mei 2021 didampingi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).

Baca Juga: Bechi, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan: Dakwaan Tidak Jelas

Polda Jatim menetapkan Julianto sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk. Sidang pertama berlangsung pada Rabu (16/2/2022). 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : TribunJatim.com


TERBARU