> >

KPK Jawab Gugatan Praperadilan Mardani Maming Hari Ini, Buktikan Dalil Pemohon Tak Berdasar

Hukum | 20 Juli 2022, 13:25 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan atas gugatan praperadilan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap izin perusahaan tambang kembali digelar hari ini, Rabu (20/7/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan argumentasi guna menjelaskan rangkaian proses hukum untuk membantah seluruh dalil pemohon.

Ia memastikan, proses penyidikan dan penetapan Mardani Maming sebagai tersangka sesuai aturan hukum.

"KPK sudah siapkan semua jawabannya. Kami akan jelaskan secara utuh di depan hakim," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

"Bahwa apa yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara ini sudah sesuai hukum. Sehingga alasan dan dalil pemohon sama sekali tidak berdasar," imbuhnya.

Baca Juga: Poin Gugatan Sidang Praperadilan Mardani Maming: Pasal Berubah-ubah hingga Bukti Tidak Sah

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, dalam sidang tersebut.

Antara lain pasal yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu berubah hingga bukti yang tidak sah.

"Ini kan persoalan kehati-hatian yang sangat prinsipil, bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny seperti diwartakan Antara, Selasa (19/7).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU