> >

MK Tolak Gugatan Penggunaan Ganja untuk Medis

Hukum | 20 Juli 2022, 11:34 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Sumber: Tangkapan layar Youtube Mahkamah Konstitusi. )

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Sebelumnya, perkara ini dilayangkan oleh Perkumpulan Rumah Cemara, ICJR, dan LBHM, serta 3 orang ibu ke MK, yakni Dwi Pertiwi, Nafiah Murhayanti, dan Santi Warastuti. 

Santi bahkan datang bersama buah hatinya yang mengidap cerebral palsy, Pika, yang tergolek lemah di stoller, ke Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6/2022). 

Ia membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" yang berujung viral setelah penyanyi Andien Aisyah membagikan foto tersebut ke media sosial. 

Santi mengatakan, aksinya itu bertujuan untuk memberi pesan kepada MK yang tengah menyidangkan perkara gugatan legalisasi ganja untuk medis. 

Baca Juga: Guru Besar UGM Sebut Legalisasi Ganja Medis Tidak Perlu, Ini Alasannya

"Kami sudah mengajukan permohonan selama 2 tahun. Sejak November 2020 kalau enggak salah kami masukkan gugatan. Sudah 8 kali sidang dan sampai sekarang belum ada kejelasan untuk ganja medis itu," kata Santi. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU