> >

Dapat Hak Remisi dan Integrasi Jadi Alasan Rizieq Shihab Bebas Penjara Hari Ini

Peristiwa | 20 Juli 2022, 08:58 WIB
Eks Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Untuk diketahui Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan. Ia ditahan sejak 12 Desember 2020 dan dipidana selama 8 bulan.

Selain itu Rizieq juga didenda sebanyak Rp20 juta dan subsider 5 bulan kurungan, lalu menyiarkan berita bohong yang diputus pidana selama 2 tahun.

Rizieq kemudian mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU