> >

LPSK akan Lihat Dulu Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo Sebagai Saksi, Korban, atau Tersangka

Sapa indonesia | 19 Juli 2022, 19:44 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melihat terlebih dahulu posisi pemohon perlindungan dalam proses hukum, apakah sebagai saksi, korban, atau tersangka.

Juru Bicara LPSK, Rully Novian menjelaskan hal itu dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

“Pertama, kita lihat dulu proses hukumnya. Proses hukum ini menempatkan mereka berposisi sebagai apa, saksi, korban, tersangka atau apa. Nah itu harus kita lihat terlebih dahulu,” ujarnya menjelaskan.

“Kemudian, ada syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang, khususnya dalam kasus ini, misalnya Pasal 28 ayat 1 UU 31 tahun 2018,” imbuhnya, menanggapi permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan istri dari Irjen Ferdy Sambo berkaitan dengan penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Rully, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi secara materiil untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Naik Tahap Penyidikan, Anggota DPR: Biasanya Sudah Ditemukan Tersangka

Pertama, penting atau tidak keterangan mereka dalam proses penegakan hukum.

Kemudian adakah ancaman yang nyata atau secara isik mengancam keselamatan jiwa.

“Kemudian ada juga rekam jejak, dan terakhir, adanya hasil analisis tentang kondisi medis dan psikologis dari yang bersangkutan,” ujarnya menerangkan.

Segala data yang yang diperoleh dari penelaahan tim LPSK, nantinya akan disampaikan pada pimpinan LPSK.

“Untuk dapat diputuskan apakah permohonan ini dapat diterima perlindungannya, dan jika diterima apa bentuk perlindungannya.”

Jika pun permohonan perlindungan itu tidak bisa diterima atau ditolak, pihaknya juga akan menyampaikan alasannya pada yang bersangkutan.

Dalam dialog tersebut, Rully menegaskan bahwa pihaknya telah menerima secara resmi permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E dan istri dari Ferdy Sambo.

Pihaknya juga telah melakukan wawancara awal terhadap keduanya pada Sabtu lalu, serta mencari informasi pada pihak terkait yang berhubungan dengan permohonan itu.

Ia menjelaskan, dalam setiap permohonan perlindungan yang diterima oleh LPSK, pihaknya akan melakukan serangkaian penelaahan untuk memastikan dan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam undang-undang.

“Salah satunya caranya dengan melakukan wawancara atau meminta informasi kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan permohonan.”

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi Naik ke Penyidikan Pasca Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan!

Selanjutnya, LPSK juga akan melakukan tindakan-tindakan lain, misalnya melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan kepastian atau keterangan ahli tentang kondisi psikologis yang dialami oleh kedua pemohon.

“Kita dari LPSK bertemu langsung dengan para pemohon.”

“Yang melakukan wawancara ada tim dari LPSK, yaitu Biro Penelaahan Permohonan yang memiliki tugas untuk melakukan wawancara terhadap permohonan-permohonan yang masuk,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU