> >

KPU Beberkan Dampak Pemekaran Provinsi Papua Saat Pelaksanaan Pemilu 2024

Rumah pemilu | 19 Juli 2022, 18:04 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan tahapan Pemilu 2024 saat di acara Satu Meja The Forum Special KOMPAS TV sekaligus peluncuran Rumah Pemilu 2024, Rabu (15/6/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Untuk itu, adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru tersebut. 

Jika Perppu terbit, KPU harus mempersiapkan penyelenggara di provinsi baru tersebut. 

"Ketika hari ini akan terbit perpu maka mau tidak mau kami harus mempersiapkan KPU provinsi dan kalau secara normal menurut UU kami diberikan waktu 5 bulan," ujar Idham. 

Dampak lain dari DOB di Papua ini, kata Idham, KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 DOB tersebut. 

Idham mengatakan akan melibatkan KPU Provinsi Papua untuk membantu sosialisasi di 3 provinsi baru tersebut. 

Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis

Ia berharap dalam penyelarasan kebijakan pemerintah atau para pembuat kebijakan DOB ini memperhatikan tahapan pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU