> >

Diduga Kampanye Bagi-Bagi Minyak Goreng Pakai Fasilitas Negara, Mendag Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu

Politik | 19 Juli 2022, 17:31 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi salah satu warung pangan di Pasar Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu. 

Laporan itu dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), LIMA Indonesia, dan Kata Rakyat ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/7/2022). 

Baca Juga: Jokowi Komentari Zulhas yang Promosikan Anaknya di Lampung Sambil Bagi-bagi Minyak Goreng

"Kami dari LIMA Indonesia, KIPP Indonesia, dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas)," kata Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantobi seperti dikutip dari Antara

Menurut dia, Zulhas sebagai Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. 

"Berdasarkan rekaman video yang beredar, aktivitas bagi-bagi minyak goreng tersebut disertai dengan ajakan memilih Saudari Futri Zulya Savitri yang sekaligus disertai janji untuk mendapatkan kembali pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan. Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus," kata dia.

Pertama, kata Alwan, merupakan bentuk kampanye untuk memilih seseorang. Kedua, praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. 

"Disebut politik uang, karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih. Dalam UU No 7/2017, Pasal 280 ayat (1) h dinyatakan, pejabat negara yang sedang kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah. Pasal 281 ayat (1) a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya," ucapnya.

Sementara, lanjut dia, pada Pasal 280 ayat (1) j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

"Oleh karena itu, LIMA Indonesia, Kata Rakyat, dan KIPP Indonesia meminta Bawaslu segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung itu, terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud," ucapnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU