> >

Surat Kapolres Jaksel Dijadikan Barang Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Peristiwa | 18 Juli 2022, 16:41 WIB
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menunjukkan barang bukti yang disebutnya Surat Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan visum et repertum pada Jumat, 8 Juli 2022 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, ternyata sudah mengetahui perihal kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat sejak Jumat (8/7/2022).

Kombes Budhi Herdi Susianto disebut mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.

Adalah Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak yang mengungkap surat Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (18/7/2022).

Kamarudin menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.

Baca Juga: Foto Brigadir J Usai Autopsi Diungkap: Luka Sejengkal Belakang Telinga hingga Perut Masih Berdarah

“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” ucap Kamarudin.

Selain itu, Kuasa Hukum Brigadir J mengantongi bukti adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.

“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.

Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.

KOMPAS TV mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan, bahwasanya foto itu diabadikan seusai proses autopsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU