> >

Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya

Update | 16 Juli 2022, 09:39 WIB
PT Angkasa Pura II membuka sentra vaksinasi booster alias dosis ketiga Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan udara domestik maupun internasional, salah satunya adalah kewajiban telah melakukan vaksin booster.

Aturan itu berlaku mulai Minggu (17/7/2022), sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Calon penumpang pesawat bisa mendpatkan vaksinasi Covid-19 ketiga di sentra-sentra vaksinasi booster di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II atau AP II.

Berikut daftar bandara kelolaan AP II yang membuka sentra vaksinasi booster:

Bandara Soekarno-Hatta (Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3); Bandara Kualanamu, Deli Serdang; Bandara Supadio, Pontianak; Bandara Minangkabau, Padang; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Kemudian, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru; Bandara Husein Sastranegara, Bandung; Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang; Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tetapkan Aturan Wajib Booster Mulai 17 Juli

Selanjutnya Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang; Bandara Silangit, Tapanuli Utara; Bandara Banyuwangi, Banyuwang;i Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya; Bandara Radin Inten II, Lampung; dan Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik," kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, melalui keterangan resmi, Sabtu (16/7/2022), dikutip Kompas.com.

Pihaknya berharap, sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19.

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, PPDN yang telah divaksinasi booster tidak wajib menjalani tes PCR atau antigen ketika hendak melakukan perjalanan. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : kompas.com


TERBARU