> >

Ini Alasan KPU Belum Lakukan Pemuktakhiran Data Penghuni Lapas

Rumah pemilu | 15 Juli 2022, 17:02 WIB
Anggota KPU Betty Epsilon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait belum melakukan pemuktahiran data penghuni lapas di Indonesia. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon menjelaskan, alasan pihaknya belum melakukan pemutakhiran data penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. 

Salah satu alasannya karena mereka termasuk ke dalam golongan pemilih khusus, sehingga datanya masih belum dilakukan pendataan pada semester I 2022.

Hal itu tak terlepas dari situasi bahwa arus keluar-masuk penghuni lapas cukup tinggi, sehingga penghuninya selalu berubah-ubah. 

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Perhatikan Kelompok Rentan saat Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

"Rutan kan dia cuma persinggahan dari kejaksaan, kepolisian, pengadilan, singgah sebentar-sebentar. Memang itu yang nanti kita tetapkan di ujung karena datanya mendekati. Kalau delapan bulan jangka waktunya terlalu jauh. Saya minta itu dalam kondisi khusus karena kalo enggak, enggak terlayani," kata Betty seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/7). 

Selain itu, identitas penghuni rumah tahanan atau rutan tidak selalu jelas. Beberapa penghuni rutan, misalnya, menggunakan nama alias. Lalu, asal daerahnya juga tidak selalu jelas. 

"Kalau misalnya di Jakarta, tidak semua yang di lapas/rutan (di Jakarta) orang DKI. Kalaupun DKI, tidak semua sesuai kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahannya."

"Sementara kita sekarang mendata seseorang, baru bisa kita kasih surat suaranya kalau tidak lintas dapil. Memetakan ini yang agak sulit kalau kita tidak dapat data resmi," ujarnya. 

Ia mengaku telah mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, sebagai lembaga negara yang mengurus data kependudukan satu atap. Nantinya, data itu akan dikroscek langsung oleh KPU mendekati hari pemungutan suara.

Bawaslu

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, KPU belum melakukan pemutakhiran data penghuni lapas di 14 provinsi. 

Hal tersebut, diketahui ketika Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) semester I 2022. 

Baca Juga: Komisi II DPR RI Minta KPU Tak Malas Sosialisasikan PKPU ke Peserta Pemilu 2024

"Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas," kata Lolly seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/7). 

Lolly menganggap, KPU tidak melakukan koordinasi dengan pihak lapas yang notabene rentan dalam hal kepemilihan. 

"Padahal, pemutakhiran daftar pemilih di lapas penting untuk pemberian hak pilih bagi warga lapas," ujar Lolly. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU