> >

Mantan Kabareskrim Sebut Wajar Masyarakat Curiga Ada Kejanggalan di Kasus Penembakan Brigadir J

Hukum | 14 Juli 2022, 20:54 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi saat berdialog di program Sapa Indonesia Malam, KOMPAS TV terkait kasus penembakan Brigadir J, Kamis (14/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Terkait dengan penggunaan senjata, Ito menjelaskan, setiap senjata api yang dimiliki ajudan merupakan perlengkapan perorangan.

Baca Juga: Komnas Perempuan soal Penembakan di Rumah Kadiv Propam: Betul Ada Kekerasan Seksual

Kemudian jenis senjata Glock yang digunakan juga bukan senjata api miliki perwira, melainkan perlengkapan perorangan.

Untuk mengungkap apakah penembakan ini dilakukan secara emosional atau dengan jarak dekat perlu adanya autopsi jenazah dan uji forensik balistik. 

 

"Dari situ bisa ditenutkan dari jarak berapa ditembakkan, dari arah mana dan apakah memang betul yang menembak itu dalam keadaan berguncang," ujar Ito.

Kasus baku tembak anggota Propam, Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri terjadi pada Jumat malam (8/7/2022).

Baca Juga: Respons Kepala Staf Presiden Moeldoko Soal Mendag Zulkifli Hasan Promosi Anaknya

Berdasarkan keterangan saksi maupun olah tempat kejadian perkara (TKP), Bharada E melepaskan lima peluru atau proyektil. Sedangkan Brigadir J menembakkan tujuh proyektil.

Atas kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.

Kasus baku tembak antaranggota polisi ini berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Ferdy Sambo di dalam kamar dengan menodongkan senjata.

Istri Kadiv Propam berteriak hingga membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

Angggota polisi Bharada E yang sedang berada di bagian rumah lantai atas pun mencari tahu soal suara teriakan itu.

Baca Juga: Tim Khusus Internal Polri Mulai Dalami TKP Rumah Dinas Kadiv Propam dan Hasil Autopsi Brigadir J

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU