> >

Kalah di PTUN Atas Gugatan Revisi UMP, Wagub DKI: Akan Kami Kaji

Melek hukum | 12 Juli 2022, 17:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22). (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan revisi Upah Minimum Provinsi 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.

Setelah pengkajian, kata Riza, pihaknya baru akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Itu kan keputusan nanti akan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami banding atau kami cukupkan sampai di situ," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/7/22). 

Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Terkait pelaksanaan keputusan yang ditetapkan PTUN, lanjut Riza, juga akan dipelajari dan diveluasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik. 

"Kemudian, pelaksanaan putusan sedang kami pelajari, nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," kata Riza. 

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait pembatasan revisi UMP. 

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (12/7/22). 

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU