> >

Fakta-fakta Penahanan Julianto Eka Putra, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Malang

Hukum | 12 Juli 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Fakta-fakta penahanan Julianto Eka Putra terdakwa kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia Malang (Sumber: Snopes.com)

Terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JE) ditahan di Lapas Kelas I Malang, sejak Senin (11/7/2022) sore.

Menurut pantauan Suryamalang.com, dirinya datang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Batu dan masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.

3. Dipenjara dengan tahanan lain

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan tersebut.

"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa terdakwa Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.

"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda. Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujarnya.

4. Kuasa hukum boleh jenguk Julianto

Heri Azhari menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.

Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: KPAI Desak PN Malang Tahan Terdakwa Kekerasan Seksual Julianto Eka Putra, Ini Alasannya

"Untuk kuasa hukum, masih kami izinkan sesuai dengan ketentuan. Seperti saat tadi dilakukan penahanan dan masuk ke dalam lapas, terdakwa didampingi oleh satu kuasa hukum," ujarnya.

5. Sidang lanjutan Julianto

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Suryamalang.com


TERBARU