> >

Sindir BUMN, Dewas KPK: Jangan Suka Memberi Sesuatu kepada Insan KPK, Itu Dilarang

Berita utama | 11 Juli 2022, 16:08 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean mengimbau kepada BUMN untuk tidak memberikan hadiah kepada pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK.

Tumpak mengatakan, insan KPK memiliki kode etik yang berbeda dengan departemen-departemen lainnya.

“Pimpinan maupun Dewan Pengawas, maupun pegawai KPK, terikat kepada kode etik yang mungkin berbeda dengan di departemen-departemen yang lain. Oleh karena itu, harapan kami dari Dewas, janganlah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas atau kepada pegawai KPK. Ini masalahnya,” ucap Tumpak seusai sidang etik Lili Pintauli Siregar, Senin (11/7/2022).

“Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, nggak perlu, mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen yang lain dan sebagainya, mungkin tidak ada masalah. Tetapi kalau di KPK, itu dilarang, karena ada etik yang melarangnya.”

Baca Juga: Disetujui Jokowi Mundur, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Gugur

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua KPK, sempat diduga menerima gratifikasi fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika dari Pertamina.

“Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu tentang masalah ini. Tapi adalah lebih baik. Kalau kita juga tidak mau memberi, mentraktir, atau ngasih apa sajalah, nggak usah,” tegas Tumpak.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, standar etik KPK memang tinggi.

“Semua Insan KPK yaitu, pimpinan, dewas dan pegawai yang tahu itu, bahwa standar etiknya memang tinggi,” ucap Syamsuddin.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Pimpinan KPK

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU