> >

Fraksi PDIP DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Masukkan ACT dalam Daftar Hitam

Peristiwa | 11 Juli 2022, 15:51 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Sumber: Kompas.com RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (black list) sebagai lembaga yang tidak perlu diajak kerja sama.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, nama ACT sudah tercemar. Kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi itu pun sudah merosot. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada kerja sama dengan ACT.

“ACT itu dipersepsikan oleh publik, khususnya persepsi masyarakat sudah minus. Nah kalau persepsi publiknya sudah minus, untuk Pemprov bekerja sama dengan suatu organisasi yang dipersepsikan  minus, saya kira kurang pas,” kata Gembong sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Leo Taufik, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Gaji Petinggi ACT Rp. 250 Juta Per Bulan Itu Berlebihan (1) - NGOPI

Dia mengatakan, jika ingin mem-blacklist ACT, Pemprov DKI tinggal mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah membekukan kegiatan operasional ACT.

“Pemerintah pusat kan sudah membekukan dengan dibekukan operasionalnya, secara otomatis ya mereka sudah tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Menurutnya, dengan pembatasan ruang gerak ACT, sangat tidak elok jika Pemprov DKI Jakarta malah melakukan kerja sama dengan lembaga tersebut.

Bahkan menurutnya Pemprov DKI Jakarta juga harus mencabut izin operasional ACT.

"idealnya seperti itu, lah ngapain kita kerja sama kepada organisasi yang notabene dipersepsikan oleh publik sudah negatif,” ungkapnya.

Baca Juga: Ahyudin Buka Suara soal Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610 oleh ACT

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU