> >

Berkaca dari Polemik ACT, Lembaga Sosial Diingatkan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Berita utama | 11 Juli 2022, 13:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria  (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan siapapun pengelola lembaga sosial atau lembaga filantropi untuk tidak menjadikannya kepentingan pribadi. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengevaluasi izin dari lembaga amal Aksi Cepat Tanggap setelah muncul polemik penyalahgunaan sumbangan.

"Mari kita pastikan siapa saja, semua lembaga sosial yang membantu berjuang, berbagi, untuk taat sesuai aturan ketentuan dan laksanakan dengan penuh ketulusan tidak boleh ada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan," ujar Riza, Senin (11/7/2022).

Karena itu dia juga berpesan kepada masyarakat Jakarta ikut berpartisipasi mengawasi lembaga amal. Tujuannya agar lembaga-lembaga amal  taat dan menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan

Baca Juga: Kuasa Hukum Ahyudin soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Teroris: Itu Semua Fitnah

Riza juga menegaskan mendukung penuh upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial terkait kasus lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"ACT izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Sosial, sekarang dalam proses pemeriksaan, pengawasan. Kami tentu Pemprov DKI Jakarta mendukung upaya-upaya dari Kementerian, dari pemerintah pusat, dari aparat hukum," paparnya sebagaimana dikutip Antara.

Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menghargai proses hukum yang sedang bergulir terkait kasus ACT tersebut.

Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Buka Suara soal Tuduhan Selewengkan Dana CSR Korban Lion Air

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi izin organisasi ACT setelah ada dugaan penyelewengan donasi dana umat.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga mengevaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait kasus tersebut.

Adapun SKPD yang sedang proses evaluasi izin ACT, salah satunya dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

Berdasarkan laman ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.

ACT juga memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori bencana.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU