> >

Bareskrim Periksa Petinggi ACT Hari Ini Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

Hukum | 11 Juli 2022, 09:04 WIB
Ahyudin, salah satu pendiri Aksi Cepat Tanggap yang telah mengundurkan diri dari lembaga itu sejak Januari 2022. (Sumber: Laman Facebook Ahyudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana sosial.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022 ini akan meminta keterangan dari dua petinggi ACT yakni sang pendiri organisasi Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Baca Juga: Sarat Makna Sapi Kurban Anies, Pengamat: Jadi Kuda Hitam Pilpres hingga Tak Mau Kalah dari Jokowi

"Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin (11/7)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji di Jakarta pada Senin (11/7/2022).

Diketahui, Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah diperiksa penyidik Polri pada Jumat (8/7/2022).

Pemeriksaan terhadap Ahyudin berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB. Sedangkan Ibnu Khajar mulai dimintai klarifikasi pukul 15.00 sampai dengan 22.00 WIB.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana sosial untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Baca Juga: Polisi Telusuri Dana Ratusan Juta Pembelian 615 Amunisi dari Oknum TNI untuk KKB Egianus Kogoya

Kedua Pengurus ACT tersebut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

"Bahwa pengurus Yayasan ACT Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina, serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, kedua Pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU