> >

KPU Minta Parpol Tidak Mepet Daftar di Sipol, Penutupan Tanggal 14 Agustus

Rumah pemilu | 9 Juli 2022, 05:05 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. (Sumber: kpu.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik tidak mengunggah data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mepet di akhir waktu tahapan pendaftaran parpol.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada 14 Agustus 2022.

Diharapkan semua parpol calon peserta Pemilu 2024 menginput data jauh-jauh hari sebelum 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada IKN dan 3 Provinsi Baru di Papua, KPU Pastikan Anggaran Pemilu 2024 Tak akan Naik Drastis

 

"Diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty, Jumat (8/7/2022).

Betty menambahkan dalam proses pendaftaran, pihaknya bakal memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan.

Baik proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.

KPU juga sangat terbuka untuk melayani calon peserta pemilu dan meminta dukungan pada calon peserta terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPU Berikan Akses Sipol ke Parpol, Bawaslu Sebagai Pengawas Justru Belum Terima

"Masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, ibu bisa datang secara langsung atau lewat WA (Whatsapp) grup atau melalui email yang kami siapkan," ujar Betty.

Adapun saat ini sebanyak 42 parpol sudah mendaftar dalam akun Sipol KPU hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022).

Dari 42 parpol yang telah mendaftar tersebut, sebanyak 7 parpol di antaranya merupakan partai lokal Aceh.

Baca Juga: Status Jakarta di Pemilu 2024 Belum Jelas, KPU Minta Segera Diputuskan

Sipol merupakan alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. 

Data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol ialah profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU