> >

Buntut Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Pesantren NU Siap Tampung Santri Sesuai Syarat

Kompas petang | 8 Juli 2022, 20:10 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)

JAKARTA, KOMPAS.TV-  Wakil Ketua Tanfidziah PWNU Jatim Ma’ruf Syah mengatakan pondok pesantren di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU) siap menampung para santri setelah izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang dicabut kementerian agama.

“Kalau saran saya, para santri ini mulia cita-citanya dari rumah, saya rasa bisa pindah ke ponpes lain, di ponpes milik NU asal memenuhi syarat dan ketentuan ponpes yang dimaksud,” ujarnya, Sabtu (8/7/2022).

Ia juga meminta para orangtua tidak lantas takut menyekolahkan anaknya di pesantren karena kasus Ponpes Shiddiqiyyah.

Terlebih selama ini pesantren dikenal sebagai institusi pendidikan mandiri, bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Baca Juga: Alasan Wakil Ketua Tanfidziah PWNU Jatim Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dikaji Lebih Dulu

Orangtua yang ragu terhadap pesantren bisa mencari informasi terkait lembaga pendidikan tersebut. Ia mencontohkan, NU memiliki Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI). RMI NU merupakan asosiasi pesantren NU yang berencana memberikan sertifikat kepada pondok-pondok pesantren di bawah naungan RMI.

“Bisa ditanyakan, kami sangat terbuka,” ucapnya.

Sebelumnya, ia juga tidak setuju jika Kementerian Agama (Kemenag) langsung mencabut izin Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Ia mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Ma’ruf di dalam UU itu jelas tertulis aturan-aturan dan mekanisme pendirian ponpes. Saat ini dugaan kasus tindak asusila di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang sedang berlangsung.

Baca Juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU