> >

Politikus PKS Nilai Kemensos Tergesa-gesa dalam Mencabut Izin ACT

Politik | 8 Juli 2022, 17:21 WIB
Legislator PKS Bukhori Yusuf mengkritik kebijakan Kemensos yang dinilainya tergesa-gesa dalam mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) milik lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Sumber: Situs resmi dpr.go.id/Azka/Man)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengkritik kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) yang dinilainya amat tergesa-gesa dalam mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Bukhori menyebut pencabutan izin tersebut sepatutnya harus melalui pemeriksaan Inspektorat Jenderal. 

“Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal,” kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: Hari Ini, Petinggi ACT Diperiksa Bareskrim Polri terkait Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Menurut dia, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang beririsan dengan tugas negara.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat."

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan,” jelasnya. 

Ia mengimbau Kemensos sebagai lembaga negara agar memiliki pandangan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT tersebut. 

“Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik."

"Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar,” katanya. 

Pencabutan izin PUB ACT tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendi usai ACT diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU