> >

Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Kanwil Kemenag Jatim akan Fasilitasi Santri Lanjutkan Pendidikan

Kriminal | 8 Juli 2022, 16:33 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad Asadul Anam dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/7) pagi. (Sumber: Kompas TV)

JAWA TIMUR, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur mengatakan akan memfasilitasi santri di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah Jombang untuk melanjutkan pendidikan.

Hal tersebut dilakukan Kanwil Kemenag Jatim sebagai bentuk tanggung jawab setelah resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

Demikian Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengungkapkan dalam Breaking News KOMPAS TV, Jumat (8/7/2022).

“Artinya bisa kembali ke daerah masing-masing atau berada di sekitar Jombang yang di situ ada penyelenggaraan PKPPS (Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah),” ujarnya.

Baca Juga: Halangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Pencabulan, 5 Pengikutnya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah yang diasuh oleh Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mukthi.

“Jadi azas yang menjadi landasan pertama bahwa ini dicabut, itu sesuai dengan Undang-undang Pesantren Nomor 18 tahun 2019 pasal 2 itu ada azas yang sangat mendasar. Jadi ada azas kemaslahatan,” kata Mohammad As'adul Anam.

Jika terdapat pelanggaran pada azas kemaslahatan, lanjutnya, maka itu berarti manfaat dan kebaikan sudah tidak ada.

“Maka disinilah kemudian, Kementerian Agaman mencabut itu. Jadi bukan hanya pada aspek (pelecehan), kalau pelecehan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi pada aspek kelembagaan, berarti sudah tidak mampu menjaga amanah kemaslahatan, azas maslahatan,” ucap Mohammad As'adul Anam.

Baca Juga: Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU