> >

Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat 3 Pasal dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kriminal | 8 Juli 2022, 13:25 WIB
Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle dalam pernyataan bersama dengan Polda Jatim terkait tahap II tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

(2) Dengan hukuman yang serupa dihukum:

1e. pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. (K.U.H.P. 92).

2e. pengurus, tabib, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), rumah pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit ingatan atau balai derma, yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU