> >

Halangi Penangkapan Anak Kiai Jombang, Dua Orang Diringkus Polisi

Hukum | 7 Juli 2022, 12:07 WIB
Aparat kepolisian mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/6/2022). Dua orang ditangkap polisi karena dinilai menghalang-halangi proses penangkapan MSAT. Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut terdapat dua orang yang ditangkap akibat menghalangi upaya kepolisian menangkap Moch Subci Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, pada Kamis (7/7/2022). 

Diketahui, dalam upaya penangkapan anak Kiai Jombang itu, pasukan polisi mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso, Jombang Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

"Ada dua orang yang ditangkap. Yang bersangkutan menghalang-halangi proses penyidikan," kata Dirmanto dalam program Breaking News Kompas Tv, Kamis.

"Kami tegas kalau ada orang yang menghalang-halangi kita akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku."

Dirmanto menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penggeledahan di dalam gedung Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.

Dia pun berharap dalam waktu dekat ini, MSTA yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dapat segera ditangkap. 

Baca Juga: Kepung Pesantren, Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang

"Kami masih melakukan penggeledahan di dalam gedung, karena luas sekali ya. Kama per kamar itu kami periksa semua," ujarnya. 

"Mudah-mudahan hari ini, kami dapat menemukan yang bersangkutan (MSAT) pada hari ini, karena ini langkah terakhir polisi untuk menyerahkan ke pengadilan. 

Seperti diketahui, MSAT dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019, oleh korban yakni salah satu santri yang berasal dari Jawa Tengah.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU