> >

Pemprov DKI Evaluasi Izin Operasi ACT

Peristiwa | 7 Juli 2022, 10:49 WIB
Ilustrasi. ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi izin kegiatan beroperasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai adanya dugaan penyelewengan dana. 

"Sedang proses evaluasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait," kata Kepala Donas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra kepada wartawan, Kamis (7/7/22). 

Baca Juga: Bukalapak Bantah Masih Kerja Sama dengan ACT: Sudah Berakhir Sejak 2019

Benni membenarkan izin Yayasan ACT diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial serta izin kegiatan.

"Iya diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan," kata dia. 

Saat ini, kata Benni, pihaknya tengah melakukan koordinasi salah satunya dengan Dinas Sosial DKI Jakarta terkait kemungkinan pencabutan izin ACT. 

Namun, Benni tidak mengungkapkan lebih lanjut terkait kapan hasil evaluasi tersebut akan diumumkan ke publik. 

Berdasarkan laman resmi ACT, izin kegiatan beroperasi yang dikantongi dari Pemprov DKI Jakarta berlaku hingga 25 Februari 2024. Izin tersebut tertera pada surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019. 

 

Pada situs tersebut juga dituliskan Yayasan ACT sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.

Baca Juga: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Temukan Aliran Dana ACT ke Anggota Al-Qaeda

Sebelumnya, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU