> >

Draf RKUHP: Penghinaan ke DPR, Polisi dan Kejaksaan Terancam Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Hukum | 6 Juli 2022, 19:25 WIB
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR mengatur soal tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Aturan itu tercantum dalam Pasal 351 dan 352 RKUHP.  

Baca Juga: Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 Tahun

Dalam hal ini yang dimaksud dengan kekuasaan umum atau lembaga negara adalah Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP tanggal 4 Juli yang dikutip, Rabu (6/7/2022). 

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tulis Pasal 351 ayat 2 RKUHP. 

Selanjutnya, pada Pasal 352 RKUHP ayat 1 menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Seluruh tindak pidana itu dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. 

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022).

Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

Baca Juga: Draf RKUHP: Perzinaan Dipenjara 1 Tahun, Tinggal Bersama di Luar Perkawinan Dihukum 6 Bulan Penjara

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU