> >

Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

Peristiwa | 6 Juli 2022, 07:50 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," beber Muhadjir.

Muhadjir mengatakan kini pihaknya akan melakukan penyisiran izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU