> >

Ternyata dari Juni 2021 ACT Sudah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penipuan

Hukum | 6 Juli 2022, 04:50 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) saat konferensi pers di Menara 165, Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Hal itu bergulir sebelum Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan majalah Tempo mengungkap dugaan penyelewengan dana masyarakat di ACT.

Dugaan penipuan dan pemalsuan dilaporkan perusahaan PT Hydro ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim pada 16 Juni 2021. 

Baca Juga: Presiden ACT Minta Maaf, DPR Minta Dugaan Penyelewengan Dana Diusut Tuntas

Pihak yang menjadi terlapor adalah petinggi organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan Mantan Presiden ACT Ahyudin.

Laporan yang sudah bergulir selama satu tahun itu masih didalami oleh penyidik.

Dalam laporan, pihak pelapor menduga, pihak terlapor melakukan pelanggaran pidana seperti Pasal 378 soal Penipuan dan 266 KUHP delik Pemalsuan. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, laporan masih dalam tahap penyelidikan untuk mencari fakta terhadap unsur pidana laporan tersebut.

Pihak Bareskrim Polri juga sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk Ibnu Khadjar dan Ahyudin.

Namun penyidik belum mendapatkan alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal

Andi menambahkan, laporan tersebut bukan terkait penyelewengan ataupun penyalahgunaan dana umat yang dikelola ACT, yang ramai diberitakan belakangan ini.

Melainkan terkait kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor.

"Sedang dalam penyelidikan untuk mem-fakta-kan unsur pidana," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Antara

"Namun bukan terkait donasi, melainkan kerja sama dengan PT Hydro sebagai pelapor," sambung Andi.

Baca Juga: Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya

Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial. 

Salah satunya di Twitter hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #aksicepattilep dan #janganpercayaACT.

Pihak Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Di sisi lain, PPATK juga menelusuri aliran dana dari lembaga kemanusiaan ACT.

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavan mengungkapkan, hasil penelusuran dana ACT tidak hanya ada indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme.

Baca Juga: ACT Akui Potong 13,7 Persen Dana untuk Operasional, PPATK: Harusnya Bukan Memotong Dana Donasi

Ivan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti tersebut kepada Densus 88 Antiteror dan BNPT untuk dilakukan pendalaman.

"Karena transaksi mengindikasikan demikian (terorisme), tetapi perlu adanya pendalaman lagi yang dilakukan oleh penegak hukum terkait. Maka sudah kami serahkan ke pihak penegak hukum," ujar Ivan, Senin (4/7/2022).

Majalah Tempo juga mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. 

Dalam laporan tersebut diketahui petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Baca Juga: PPATK Sebut Kasus Dana Kemanusiaan ACT Diduga Terkait dengan Aktivitas Terlarang, Polri Mulai Usut

Tak lama dari laporan utama Tempo, tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT menjadi tren topik di sosial media Twitter.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara/Kompas TV


TERBARU