> >

Pengamat Hukum Pidana: Laporan PPATK soal ACT Bisa Jadi Bukti Permulaan yang Cukup

Hukum | 5 Juli 2022, 23:23 WIB
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penyalahgunaan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke jaringan terlarang dinilai bisa sebagai bukti permulaan yang cukup dalam melakukan penyelidikan.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan menjelaskan, laporan PPATK dapat digunakan aparat hukum sebagai modal awal penyelidikan.

Bahkan laporan tersebut bisa dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana menjadi sebuah penyidikan tindak pidana. 

Baca Juga: PPATK Sebut Dugaan Penyelewengan Dana ACT Miliaran Rupiah

Menurut Asep, laporan PPATK terkait dana ACT untuk kepentingan pribadi, dan adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme dapat langsung ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan pemanggilan para pengurus ACT.

"Ini ngapain PPATK ngasih data ke Densus 88 Antiteror, BNPT. Berarti ada aliran dana. Ingat, jejak digital uang mengalir jumlahnya cukup besar, ini puluhan juta, mendekati triliun, makanya perlu ditindaklanjuti," ujar Asep saat dihubungi KOMPAS TV di program SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (5/7/2022).

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum ini menyatakan, aparat hukum bisa saja menetapkan Pasal 372 KUHP soal penggelapan, Pasal 378 KUHP delik penipuan dalam proses penyidikan laporan PPATK terkait dana ACT.

Tak hannya dua pasal KUHP tersebut, aparat hukum dapat menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Baca Juga: BNPT dan Densus 88 Telusuri Data PPATK soal Dugaan Dana ACT Mengalir ke Jaringan Teroris

Kemudian UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. 

"Ini kan PPATK melaporkan ke Densus 88, ke BNPT, ini bukti permulaan yang cukup," ujar Asep.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri aliran dana dari lembaga kemanusiaan ACT.

Baca Juga: PPATK Sebut Ada Pendanaan Aktivitas Terlarang, Presiden ACT: Dana Teroris Itu yang Mana?

Hasilnya, tidak hanya ada indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tetapi juga adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme.

Ivan menyatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti tersebut kepada Densus 88 Antiteror dan BNPT untuk dilakukan pendalaman.

"Karena transaksi mengindikasikan demikian (terorisme), tetapi perlu adanya pendalaman lagi yang dilakukan oleh penegak hukum terkait. Maka sudah kami serahkan ke pihak penegak hukum," ujar Ivan, Senin (4/7/2022).

Dugaan tersebut muncul setelah Majalah Tempo mengeluarkan laporan utama berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. 

Baca Juga: ACT Disebut Salurkan Donasi sesuai Peruntukan, Pengurus Harus Dapat Fasilitas agar Efektif Bekerja

Dalam laporan tersebut diketahui petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Tak lama dari laporan utama Tempo, tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT menjadi tren topik di sosial media Twitter.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU