> >

46 Calon Haji Furoda Dideportasi Berasal dari Travel Alfatih, Kemenag: Belum Terdaftar sebagai PIHK

Agama | 4 Juli 2022, 17:00 WIB
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan calon jemaah haji dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa, padahal mereka sudah mengenakan pakaian ihram. (Sumber: Tim Media Center haji Indonesia via Tribunnews.com )

Mereka yang dideportasi tersebut diyakini membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.

Tapi, niat mereka untuk menunaikan ibadah haji dengan membayar mahal harus kandas dan dideportasi otoritas Arab Saudi. Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikit pun di Tanah Suci.

Per Sabtu (2/7/2022) kemarin, 46 WNI tersebut dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU