> >

Klaim 100 Persen Kepengurusan Tingkat Provinsi, Partai Mahasiswa akan Daftar Peserta Pemilu 2024

Politik | 4 Juli 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi pemilu. Partai Mahasiswa sedang menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan mengklaim telah memiliki pengurusan di 34 provinsi. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Mahasiswa sedang menyiapkan diri untuk mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan mengeklaim telah memiliki pengurusan di 34 provinsi.

Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia, Eko Pratama mengatakan, partai yang dipimpinnya sudah memiliki kepengurusan di 34 provinsi di Indonesia.

"Untuk provinsi sudah 100 persen," ujar Eko kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Bahkan, menurut Eko, pihaknya telah mengajukan permohonan ke KPU RI untuk mengakses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Sipol merupakan sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik yang mensyaratkan setiap partai memasukkan identitas para anggota di seluruh Indonesia.

Data yang telah dimasukkan tersebut akan digunakan untuk pendaftaran partai politik pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Partai Mahasiswa Indonesia Disebut Sengaja Dibentuk untuk Memecah Belah Gerakan Mahasiswa

Data itu juga akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.

Salah satu syarat untuk bisa menjadi peserta pemilu, partai politik harus memiliki kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Partai politik juga memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU