> >

Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK

Peristiwa | 4 Juli 2022, 11:05 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, Belitung, ini terbukti melakukan pembohongan publik setelah diselidiki oleh Dewan Pengawas KPK.

Pembohongan publik itu terkait dengan konferensi pers pada 30 April 2021, saat itu ia menyangkal telah berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di KPK, yakni eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Padahal menurut laporan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang ditangani KPK.

Namun kemudian, melalui sidang etik yang digelar Dewas KPK, Lili kemudian mengakui telah melakukan pembohongan publik dan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021.

Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

3. Terbukti melanggar etik, Lili dihukum potongan gaji

Lili Pintauli Siregar pernah terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung M Syahrial yang sedang terlibat kasus suap lelang jabatan di KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Pada Senin, 30 Agustus 2021, ia kemudian diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan.

Baca Juga: Karier Lili Pintauli Disebut Selesai, MAKI: Saya Ada Cadangan Dugaan Pelanggaran Etik Lainnya

4. Diduga terima gratifikasi tiket nonton MotoGP hingga penginapan dari BUMN

Lili dilaporkan sejumlah eks pegawai KPK ke Dewan Pengawas karena diduga menerima gratifikasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Dia dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina. Terkait laporan tersebut, Dewas KPK menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pertamina.

Bahkan, Dewas KPK telah menjadwalkan sidang kode etik untuk Lili Pintauli Siregar pada Selasa, 5 Juli 2022 besok. Kendati demikian, jelang sidang tersebut tersiar kabar bahwa Lili Pintauli akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU