> >

Manfaatkan Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Haramkan Vaksin Covid CanSino

Update corona | 3 Juli 2022, 20:53 WIB
Ilustasi vaksin Covid-19 (Sumber: Straits Times via AFP)

JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI memberikan fatwa haram kepada vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc asal China. Vaksin yang dikenal dengan nama Convidecia ini dalam produksinya disebut memanfaatkan anggota tubuh manusia.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," jelas ketetapan fatwa yang diterbitkan MUI, Minggu (3/7/2022).

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan vaksin ini diharamkan karena dalam produksinya memanfaatkan anggota tubuh manusia atau juz'minal insan.

"Dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tuturnya.

Baca Juga: Menkes soal Ganja Medis: Selama untuk Penelitian Medis, Kita Izinkan

 

Dikeluarkannya fatwa itu, MUI kemudian mengeluarkan sebanyak enam rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah juga direkomendasikan untuk melakukan pengoptimalan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal. Ketiga, pemerintah diminta memastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan memiliki sertifikasi halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Baca Juga: Soal Vaksin Halal Bagi Umat Muslim, Puan: Pemerintah Segera Jalani Putusan MA

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU