> >

Gunakan Enzim dan Pankreas Babi, MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty Haram

Update corona | 3 Juli 2022, 21:11 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Sumber: AP Photo/Nam Y. Huh, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19, Covavaxmirnaty yang diproduksi oleh PT Serum Insitute of India Pvt. Vaksin tersebut dinyatakan haram karena mengandung enzim dan pankreas dari babi.

"Vaksin Covid-19 produk Serum Institute of India PVT hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip dari Tribunnews, Minggu (3/7/2022).

Dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap vaksin tersebut, MUI memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait penggunaan vaksin khususnya kepada umat Islam.

Baca Juga: Soal Vaksin Halal Bagi Umat Muslim, Puan: Pemerintah Segera Jalani Putusan MA

 

Pemerintah jelas MUI harus memberikan prioritas penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin. Kemudian melakukan pengoptimalan pengadaan vaksin yang halal.

"Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal," lanjut rekomendasi dari MUI.

Selain itu MUI juga mendesak pemerintah untuk menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: MUI Akan Pastikan Vaksin Halal, Sebelum Disuntikkan

Lalu pemerintah juga tak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews


TERBARU