> >

Ketua DPRD DKI akan Panggil Bupati, Mempertanyakan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu

Peristiwa | 30 Juni 2022, 16:48 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu untuk menanyakan soal helipad ilegal di Pulau Panjang. 

Temuan ini Pras, begitu ia akrab disapa, ketahui ketika melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Pulau Panjang, Kamis (30/6/22). 

"Akan berencana memanggil bupati melalui komisi A. Karena ini sidak kan nih, saya akan panggil di lantai 10 bersama komisi A," kata Pras di lokasi, Kamis. 

Baca Juga: Lepas Posisi Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik akan Mengundurkan Diri sebagai Anggota DPRD

Pras mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah ada oknum yang terlibat pada helipad tersebut. Namun ia berjanji tidak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu. 

"Kami tidak akan menghambat investasi di kepulauan seribu, tetapi harus secara transparan dan sesuai aturan," kata dia. 

Menurut Pras, helipad tersebut ilegal sebab berdiri di tanah milik Pemprov DKI Jakarta namun tidak melapor terlebih dahulu. 

"Iya (tanah milik Pemprov) kenapa ada helipad, dia tidak melapor ke kita. Kalau kita tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi nggak lapor ke kita, helipad siluman namanya, ilegal," kata Pras.

Pras mengaku tidak berprasangka buruk soal penemuan helipad ini. Jika bupati dapat memberikan argumentasi yang jelas soal keberadaan helipad, maka dia tidak akan mempermasalahkan hal itu. 

Baca Juga: Di Acara Jakarta Hajatan, Anies Bicara Soal Peningkatan Pembangunan Kepulauan Seribu

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU