> >

Manajemen Holywings Akui Perizinan Usaha OSS Tidak Melalui Pemprov DKI

Peristiwa | 30 Juni 2022, 10:52 WIB
Sederet kontroversi kafe Holywings yang sempat mendapat sanksi karena langgar PPKM hingga terjerat kasus dugaan penistaan agama. (Sumber: Tribunnews)

“Mereka hanya punya SKP atau KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, dan lima tidak. Yang memiliki izin pun, penjualannya hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat,” kata dia.

Saat ini Pemprov DKI Jakarat resmi mencabut izin usaha dari seluruh gerai Holywings di Jakarta. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU